Jilbab Wanita Muslimah
KRITERIA BUSANA MUSLIMAH
OLEH: MUHAMMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI
(JUDUL ASLI : JILBAABUL MAR’AH MUSLIMAH FIL KITAABI WAS
SUNNAH)
1.
Menutupi Seluruh Badan Selain Bagian Yang
Dikecualikan
Syarat ini tercantum dalam surah An – Nuur
Ayat 31:
“Katakanlah kepada wanita beriman:
‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung (khimar) kedadanya…”
*Maksud dari “kecuali yang (biasa) tampak darinya”
yaitu wajah dan telapak tangan.
Begitu pula firman Allah swt. Dalam surah
Al – Ahzaab ayat 59:
“Hai nabi, katakanlah kepada istri
–istrimu, anak – anak perempuanmu, dan istri –istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenali, dan karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.”
2.
Tidak Berbentuk Perhiasan
Jilbab wanita
muslimah tidak boleh berbentuk perhiasan. Karena tujuan wanita memakai jilbab
yaitu untuk menutupi perhiasan mereka. Seperti pada sabda Rasulullah dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al – Hakim dan Ahmad: ada 3 golongan
wanita yang dilaknat Allah, salahsatunya adalah wanita yang bertabarruj (memamerkan
perhiasannya dan kecantikannya, serta
segala sesuatu yang wajib ditutupi, yang dapat mengundang syahwat kaum adam).
3.
Harus Tebal Dan Tidak Transparan
Bahan jilbab yang
dipakai wanita harus tebal. Sebab, tujuan menutup aurat itu baru akan tercapai
jika jilbab terbuat dari kain tebal. Kain tipis hanya akan menambah fitnah
(godaan) dan keindahan bentuk tubuh seorang wanita.
Dalam sabda Rasulullah SAW: “pada
akhir ummatku nanti akan muncul para wanita yang berpakaian namun hakikatnya
telanjang. Diatas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta. Laknatlah
mereka! Sesungguhnya mereka adalah wanita – wanita yang terlaknat.”
Maukah kita menjadi wanita yang
terlaknat seperti yang dikatakan Rasulullah?! Pilihan ada ditangan kita, ukhti.
4.
Tidak Ketat Sehingga Tidak Menampakkan
Bentuk Tubuh
Tujuan berpakaian
adalah menghilangkan fitnah dari kaum wanita, dan itu tidak mungkin terwujud
melainkan dengan mengenakan pakaian longgar dan lebar. Tidak dibolehkan memakai
pakaian ketat. Sebab, meskipun telah menutupi warna kulit, pakaian tersebut
tetap menggambarkan lekuk seluruh tubuh atau sebagiannya.
Hendaklah
ukhti merenungkan,,,
Terutama bagi yang masih mengenakan
pakaian ketat. Yang jelas – jelas memperlihatkan bentuk dada, lekukan pinggang,
pinggul, dan betis, serta anggota badan lainnya. Sudah semestinya kita memohon
ampun dan beristighfar kepada Allah SWT serta bertaubat kepada-Nya. Ingatlah
sabda Rasulullah SAW: “Rasa malu dan iman adalah dua hal yang selalu
berdampingan (tidak bisa dipisahkan). Apabila salah satunya hilang, maka
hilanglah yang lain. (hadist riwayat Al – Hakim (I/22) dan Abu Nu’aim (IV/297).
5.
Tidak Boleh Diberi Wewangian Atau Farfum
Dari Abu Musa Al – Asy’ari, ia berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda: “siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian
dia melintas dihadapan kaum (laki – laki) dengan tujuan agar mencium aromanya,
maka wanita itu adalah pezina.”(hadits riwayat an Nasa-i, Abu Daud, at-Tirmidzi).
6.
Tidak Menyerupai Laki – Laki
Jilbab (pakaian
wanita) tidak boleh menyerupai pakaian laki – laki; berdasarkan banyak hadits
yang menyebutkan adanya laknat wanita wanita yang menyerupakan dirinya dengan
kaum pria, baik dalam berpakaian maupun hal lain. Salahsatu haditsnya yaitu:
“dari Abu hurairah ra. Ia berkata: ‘Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai
pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (hadits riwayat Abu
Dawud, Ibnu Majah, Al-hakim, dan Ahmad).
7.
Tidak Menyerupai Pakaian Orang Kafir
Banyak sekali
dalil didalam al Qur’an mengenai hal ini. Diantaranya; Al- jaatsiyah: 16-18,
Ar-ra’d:36-37, Al-Hadiid:16, Al-Baqarah:104. Dan juga didalam hadits banyak
memuat tentang tidak bolehnya (haram) menyerupai orang kafir dalam berbagai
hal. Baik itu dalam masalah pakaian dan perhiasan,sholat, puasa, menguburkan
jenazah,makanan, dan lain –lain.
Dalam surah
Al-Mujaadilah:22, Allah SWT berfirman, bahwasanya tidak ada orang mukmin yang
saling berkasih sayang dengan orang kafir sekalipun itu orangtua ataupun
keluarganya sendiri. Karena seseorang yang mencintai orang kafir bukanlah orang
mukmin. Meniru penampilan secara lahiriah merupakan sarana yang dapat
menimbulkan kecintaan, karena itulah, penyerupaan semacam ini diharamkan.
8.
Tidak Berbentuk Pakaian Syuhrah (Sensasi)
Jilbab wanita
muslimah tidak boleh mengundang perhatian orang lain; berdasarkan hadits Ibnu
Umar ra., ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “barangsiapa yang memakai
pakaian syuhrah didunia, maka Allah SWT akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang
serupa kepadanya pada hari kiamat, kemudian Allah akan menyulutkan api pada
pakaian itu.”
Semoga Allah SWT memberikan hidayah-Nya kepada kita semua,
dan senantiasa di istiqomahkan dan ditetapkannya hati kita dalam agama ini.
Aamiin,,,
By: Afyifah Chairunnisa
Comments
Post a Comment